PROGRAM CEGAH DINI
KEBAKARAN LAHAN DAN HUTAN
PT. INHUTANI I WILAYAH TARAKAN
PENDAHULUAN
Komitmen perusahaan dalam upaya perlindungan dan pengamanan hutan terutama
dalam pencegahan kebakaran merupakan tanggung jawab yang harus dilakukan dalam
rangka menjaga kelestarian hutan. Dengan demikian penetapan strategi dan program pengendaliannya secara
internal dan eksternal perlu dilakukan sejak dini dengan melibatkan masyarakat
didaerah (stakeholder ).
Pencegahan kebakaran hutan pada tahun 2016 selain tetap melaksanakan kemitraan dengan stakeholder, perusahaan juga membuat program penyuluhan dan
kampanye serta menyusun program pelatihan pencegahan kebakaran hutan. Dengan harapan petugas yang
terbentuk dalam struktur organisasi kebakaran hutan (satgas) maupun masyarakat memahami tindakan pencegahan, pemadaman
dan penanganan pasca kebakaran hutan.
Realita dan beberapa fakta dilapangan terkait pengamanan hutan di unit
kerja pengelolaan hutan adalah
terdapatnya semak belukar,
adanya desa yang
berada didalam dan sekitar kawasan konsesi
IUPHHK yang mana aktivitas masyarakatnya
sangat bergantung pada hutan seperti
adanya ladang-ladang
masyarakat baik didalam hutan ataupun disekitar areal hutan yang membuka ladang dan membersihkan dengan cara membakar, adanya aktivitas perambahan, berburu dan mencari gaharu dalam kawasan hutan. Untuk itu peran serta masyarakat sekitar hutan dalam strategi pencegahan
memegang peranan penting guna mendukung upaya pengendalian kebakaran hutan.
Gambar 1. Rapat Koordinasi Karlahut di Tarakan
MAKSUD DAN TUJUAN
Dalam
rangka cegah dini kebakaran hutan PT. Inhutani I Wilayah Tarakan melakukan
Rapat Koordinasi dengan seluruh Manajer UMH, Manajer Senior dan Wakil Manajer
terkait. Dengan maksud dan tujuan untuk
menyusun strategi pencegahan secara dini terhadap kebakaran hutan yang akan diterapkan di UMH lingkup PT. INHUTANI I Wilayah Tarakan
dengan melibatkan partisipasi Stakeholder (masyarakat sekitar IUPHHK – HA, aparat pemerintah baik pemda maupun aparat keamanan dan
lain-lain). Selanjutnya melaporkan upaya – upaya konkrit yang telah
dilakukan UMH dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran lahan dan hutan di areal kerjanya.
Gambar 2. Simulasi Karlahut di UMH Segah Hulu
PROGRAM KERJA DAN STRATEGI
Penyusunan strategi pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan
merupakan aktivitas
dalam upaya untuk melindungi hutan dari kebakaran. Aktivitas pengendalian kebakaran
hutan mencakup 3 komponen kegiatan, yaitu :
1.
Pencegahan kebakaran hutan,
2.
Pra-pemadaman kebakaran hutan dan
3.
Pemadaman kebakaran hutan.
Adapun program kerja tersebut adalah
melakukan kegiatan berupa Edukasi Internal dan Eksternal.
a.
Kegiatan Internal Perusahaan
Mengadakan Rapat Koordinasi dengan para Manajer UMH dalam
menyusun strategi dan melaporkan upaya konkrit yang telah dilakukan antara lain
:
-
Menyusun Peta Rawan Kebakaran
-
Mengembangkan sistem informasi
kebakaran hutan
-
Menetapkan Struktur Organisasi
Dalkarhut oleh Manajer
-
Menyusun standar peralatan
pengendalian kebakaran hutan
- Melengkapi
SOP Pengamanan dan Perlindungan Hutan (Patroli pengamanan, pencegahan dan penanggulangan kebakaran dll )
-
Praktek pelatihan kepada Satgas
dalam penggunaan peralatan
kebakaran
- Penyiapan Lapangan (jalan hutan, jalur isolasi, menara
pengawas, embung air, papan himbauan / larangan, pos jaga dll).
b. Kegiatan Eksternal
- Menyusun program penyuluhan dan
kampanye pengendalian kebakaran
hutan
- Menyusun pola pelatihan
pencegahan kebakaran hutan
Untuk mendukung pelaksanaan program cegah dini
kebakaran hutan disusun tata waktu pelaksanaan sebagai berikut :
No
|
Uraian
|
Tata Waktu
|
1
|
Proses Edukasi
|
|
a. Internal
|
PM
|
|
b. Eksternal
- Desa di Wilayah Tj. Selor
- Desa di UMH Kunyit
- Desa di UMH Simendurut
|
Peb
Maret
April
|
|
2
|
Pelatihan Kebakaran
-
Wilayah Tanjung Selor
-
UMH Kunyit-Simendurut
|
Maret
Maret
|
KESIMPULAN
Dari hasil Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan menghasilkan beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1. Memperbaiki
Peta Rawan Kebakaran Hutan dan Lahan dengan legenda yang lebih luas seperti posisi embung air, menara pengawas, posisi desa-desa, areal semak belukar dan
lain-lain khususnya pada lokasi yang menjadi pemicu kebakaran hutan.
2. Membuat
stuktur organisasi dalkarhut yang lebih ramping dan terarah sehingga terdapat
Instasi terkait dan Lembaga Desa.
3. Mengembangkan
sistem informasi kebakaran hutan yang meliputi pemantauan, deseminasi, pengecekan hotspot, Sistem Peringatan Bahaya Kebakaran Hutan (SPKB) dan patroli
pencegahan.
4.
Melakukan
kemitraan dengan masyarakat sehingga terbentuk Masyarakat Peduli Api (MPA).
5.
Melengkapi
batas minimal standar peralatan dalkarhut.
6. Membuat
program penyuluhan dan kampanye dalkarhut baik secara langsung maupun dengan
cara kampanye/brosur.
7. Menyusun
pola dan pelaksanaan pelatihan dalkarhut, baik pelatihan kepada petugas yang
terbentuk dalam struktur organisasi maupun
masyarakat yang melibatkan dinas terkait dibidangnya. (Binhut Tarakan).
Gambar 3. Partisipasi
Masyarakat Dalam Rangka Pecegahan Karlahut
di UMH Segah Hulu


